SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN

Kembali
Skema sertlflkasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan merupakan skema sertlflkasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema BNSP bersama dengan Direktorat Pembinaan SMK. Skema mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republlk Indonesia Nomor Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Informasi dan Komunlkasi Golongan Pokok TelekomunikasI Bidang Teknik Komputer dan Jaringan. Skema sertlflkasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekoiah Menengah Kejuruan dan sebagal acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam pelaksaan sertlflkasi kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringa

RINCIAN

Detail Keterangan
Nama Skema SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
Kode SKM17-P1-1
Jenis Skema
Jumlah Klaster
KKNI
3
Pemeliharaan Sertifikat Tidak meiakukan Pemeliharaan
Proses Sertifikat Ulang Tidak meiakukan Proses Sertifikasi Ulang
Harga Rp. 450.000,00
Manfaat Pemegang Sertifikat Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kiiennya bahwa dirlnya kompeten dalam bekerja di Jaringan Komputer atau menghasilkan jasa Instalasi Jaringan Komputer dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi, serta membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.

DAFTAR KLASTER KOMPETENSI

No Nama Klaster Kode Unit Judul Unit
1 5.7.1 - Instalasi Jaringan Komputer Berbasis Kabel
J.611000.001.01 Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan
J.611000.002.01 Mengumpulkan Data Peraiatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai
J.611000.008.02 Menyiapkan Kabel Jaringan
J.611000.009.02 Memasang Kabel Jaringan
2 5.7.2 - KonflgurasI Perangkat Jaringan Komputer
J.611000.005.02 Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan
J.611000.010.02 Memasang Jaringan Nirkabel
J.611000.003.02 Merancang Topologi Jaringan
J.611000.004.01 Merancang Pengaiamatan Jaringan
J.611000.012.02 Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
J.611000.011.02 Memasang Perangkat Jaringan ke daiam Sistem Jaringan
3 5.7.3 - KonflgurasI Routing Pada Perangkat Jaringan Komputer
J.611000,013.02 Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu AutonomousSystem
J.611000,015.01 Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer
J.611000.023.01 Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan baru

PERSYARTANAN PENDAFTARAN

  1. Peserta didik pada SMK bidang keahlian Teknik Komputer dan Jaringan yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran
  2. Telah memiliki sertifikat atau surat keterangan teiah melaksanakan Praktek Kerja industri (Dokumen photocopy Sertifikat PKL 1 lembar)
  3. Memiliki nilai rapot pada kompetensi terkait (Dokumen photocopy Raport Semester 1 - 5 sebanyak 1 rangkap).
  4. Pas Photo 4 X 6 sebanyak 2 lembar.
  5. Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02)

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

a. Hak Pemohon

  1. Memperoleh penjeiasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
  3. Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan. permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
  4. Memperoleh jaminan kerahasiaan terhadap proses sertifikasi
  5. Memperoleh hak banding terhadap keputusan Sertifikasi
  6. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
  7. Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada bidang Teknik Komputer dan Jaringan.

b. Kewajiban Pemegang Sertifikat

  1. Melaksanakan keprofesian di kompetensi keahllan Teknik Komputer dan Jaringan
  2. Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
  3. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
  4. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi 
  5. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
  6. Membayar biaya sertifikasi